Suara.com - Pernyataan Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang diperbolehkannya presiden dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden mengundang kontroversi.
Bahkan pengamat politik Hendri Satrio (Hensat) menyebutkan bahwa ada dua kemungkinan jubir MK sampai mengeluarkan statement tersebut.
"Gimana orang jadi jubir MK kok, apalagi yang dikomentari tentang MK, jadi pendapat saya pada saat dia menjawab seperti itu tuh enggak ada pendapat pribadi," ungkap Hensat yang dikutip Suara.com dari pernyataannya di Tv One, Kamis (15/9/2022).
"Yang pertama ada yang nyuruh, yang kedua dia kelepasan, ini kan opini janngan-jangan ada yang nyuruh," tambahnya.
Baca Juga: Viral Video Pemerkosaan Hebohkan Tanggamus, Orang Tua Kaget Lihat Anaknya Ada Dalam Video
Lebih lanjut Hensat menyebutkan bahwa akibat pernyataan jubir MK, nama Jokowi akan terbawa-bawa.
"Yang paling kasihan justru adik iparnya Jokowi yang orang MK, ketua MK. Jangan-jangan disuruh adik pparya jookowi ngomong begini, semuanya kan jangan-jangan opini [jadi liar]," kata Hensat.
Pernyataan Hensat ditangkis langsung oleh tenaga ahli utama KSP RI, Muhammad Ali Ngabalin.
Dia menyebutkan bahwa pendapat orang tak perlu dijadikan referensi.
"Enggak bisa pendapat orang per orang dijadikan rujukan, kasihan publik nanti," ujar Ngabalin di acara yang sama.
Baca Juga: Tak Bisa Narik Gegara Jalan Ditutup Hajatan Tetangga, Driver Ojol Ini Malah Kena Nyinyir
"Dari awal kami bilang istana tidak ada pikirkan apa-apa kecuali konsetrasi full menyelesaikan tugas nasional," tambahnya.
Klarifikasi MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan klarifikasi soal pernyataan presiden dua periode bisa menjadi cawapres yang ramai di media massa.
Menurut MK, pernyataan itu adalah pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga MK.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," ujar siaran pers Humas MK.
Pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat whatsapp, bukan dalam forum resmi, door stop apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.
Dalam keterangan ini, MK hanya menyebut bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan mereka. Sehingga, MK tidak memberi penjelasan lanjutan apakah memang di konstitusi presiden dua periode bisa jadi cawapres atau tidak.