Informasi Terbaru Kapan BSU Tahap 2 Cair, Syarat Pendaftaran, Cara Cek Penerima

Aulia Hafisa Suara.Com
Jum'at, 16 September 2022 | 09:12 WIB
Informasi Terbaru Kapan BSU Tahap 2 Cair, Syarat Pendaftaran, Cara Cek Penerima
Ilustrasi uang 100 ribu - kapan bsu tahap 2 cair (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program penyaluran Bantuan Supsidi Upah (BSU) Rp 600.000 per orang akan dibagikan dalam dua tahap. Penyaluran BSU tahap 1 sudah dilakulan  oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) pada 12 September 2022. Rencananya, Kemnaker akan segera menyalurkan BSU tahap dua. Lantas, kapan BSU tahap 2 cair?

Jika mengacu pada data Kemenkeu (Kementerian Keuangan) per tanggal 12 September 2022, penyaluran BSU tersebut sudah diberikan pada 4.361.792 pekerja dengan total bantuan sebesar Rp 2,62 triliun. Target penerima program BSU ini mencapai 16 juta penerima.

Informasi pencairan BSU tahap 2 tentunya sangat ditunggu oleh para pekerja dan buruh yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahap 1. 

Jadwal pencairan BSU 2022 tahap kedua menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker akan diusahakan turun pada minggu ini karena pemerintah masih melakukan upaya mencocokkan semua data penerima dana BSU tahun 2022. 

Penyaluran BSU atau subsidi gaji ini diberikan pada para pekerja penerima BSU melalui masing-masing rekening. Untuk rekening penerima, diwajibkan menggunakan rekening  Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan beberapa bank lainnya yang tergabung dengan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Para pekerja yang masuk daftar penerima BSU harus memenuhi syarat yang berlaku. Berikut syarat penerima BSU.

Syarat Penerima BSU Tahap 2

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan memiliki NIK

2. Penerima BSU adalah pekerja/buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

Baca Juga: 727.465 Buruh di Jawa Tengah Terima BLT BSU Rp 600 Ribu, Anda Termasuk?

3. BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI