Wapres Maruf Harap Isu Pemekaran Wilayah Tidak Dipolitisasi

Kamis, 15 September 2022 | 21:18 WIB
Wapres Maruf Harap Isu Pemekaran Wilayah Tidak Dipolitisasi
Wakil Presiden Maruf Amin [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin berharap isu pemekaran wilayah di suatu daerah tidak menjadi isu politik atau dipolitisasi. Salah satu daerah yang akan dilakukan pemekaran wilayah yaitu Papua.

Menurut dia, saat ini pemekaran wilayah masih dalam moratorium. Dengan begitu, belum ada wilayah yang akan dilakukan pemekaran dalam waktu dekat ini.

"Memang moratorium belum dicabut ya masih belum, karena alasannya dari hasil kajian beberapa daerah yang diotonomikan itu atau dimekarkan itu belum mampu membiayai sendiri masih bergantung APBN, oleh karena itu belum," ujar Maruf saat meninjau Batamindo Green Farm, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/09/2022).

Dia melanjutkan, meski moratorium, terdapat kebutuhan khusus bagi Papua yang memang harus dilakukan pemekaran wilayah. Pemekaran wilayah di Papua, terang Wapres, hanya semata-mata untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Antisipasi Serangan Hacker, Wapres Ma'ruf Amin Percaya Emergency Response Team

"Kecuali Papua karena Papua ini memang ada kebutuhan khusus Ya baik untuk pelayanan, luasnya wilayah dan kemudian juga untuk mempercepat kesejahteraan di Papua dan juga tentu supaya pengawasannya lebih mudah, karena selama ini ada kebutuhan khusus untuk papua dan Papua Barat," ucap dia.

Wapres pun kembali menegaskan, isu pemekaran wilayah tidak diharapkan jadi isu politik. Pasalnya, perlu kajian yang komprehensif dan mendalam untuk melakukan pemekaran di suatu wilayah.

"Artinya kemampuan daerah, jadi kajiannya sangat komprehensif tidak hanya keinginan tapi juga keberlangsungan daripada pemekaran itu. Dan untuk Papua Saya kira semua sudah sepakat baik di tingkat dan itu inisiatif DPR tingkat pemerintah pusat, karena ada kebutuhan khusus, seharusnya tidak jadi isu politik, tidak dipolitisasi," kata dia.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang tentang daerah otonomi baru atau RUU DOB Papua dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Ada tiga RUU yang disahkan untuk menjadi undang-undang, diantaranya RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.

Baca Juga: Wapres Maruf Sebut Sistem Tanam Hidroponik Bisa Jadi Siasat Gagal Panen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI