Suara.com - Setelah Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 sudah dicairkan, Kemnaker kembali membeberkan info terkait pencairan BSU 2022 tahap 2 dengan besaran yang sama, yaitu Rp600 ribu per penerima. Lantas BSU tahap 2 kapan cair? Ketahui syarat dapat, cara cek dan jadwal pencairannya berikut.
Informasi pencairan BSU tahap 2 tentunya sangat ditunggu oleh para pekerja dan buruh yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahap 1. Sebelumnya, Kemenker telah mengumumkan info mengenai BSU tahap 1 yang resmi cair pada hari Senin, 12 September 2022 lalu. Pencairan tahap pertama dana BSU ini sudah diterima oleh sebanyak 4.112.052 sasaran penerima.
Syarat Dapat BSU Tahap 2
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima dana BSU tahap 2 Rp. 600 ribu.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Merupakan peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mendapatkan Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja atau Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi ataupun kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak yakni sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga mencapai ratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 serta Level 4 yang ditetapkan pemerintah Indonesia
5. Diutamakan pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: DIbuka! Rekrutmen TNI Perwira Karier untuk Lulusan D4, S1, dan S2 Tahun 2022
Cara Cek Penerima BSU Tahap 2