Polisi Jelaskan Alasan Demonstrasi Tidak Boleh di Depan Istana Negara

Kamis, 15 September 2022 | 20:12 WIB
Polisi Jelaskan Alasan Demonstrasi Tidak Boleh di Depan Istana Negara
Massa demo dari BEM SI mencoba menyingkirkan kawat berduri yang ditempatkan untuk menghalau demonstran merangsek ke depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Komarudin menjelaskan, alasan massa demonstrasi tolak kenaikan BBM tidak boleh berunjuk di depan Istana Negara, Jakarta Pusat (Jakpus) , tempat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkantor.

Terhitung, sejak Pemerintahan Jokowi menaikkan harga BBM pada Sabtu (3/9/2022) lalu, gelombang massa demontrasi hanya dapat menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda atau Jalan Merdeka Barat yang berjarak sekitar satu kilometer ke Istana Negara.

"Undang-undang mengatur, kalau rekan-rekan lihat sepanjang akses Jalan Medan Merdeka Barat ini adalah objek vital semua, termasuk Kementerian Pertahanan, instansi militer yang memang tidak boleh ada aksi massa. Dan itu yg menjadi bahan pertimbangan," jelas Komarudin saat ditemui wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

"Dan rasanya itu sudah diketahui seluruh masyarakat pada umumnya yang sudah umum. Daerah-daerah mana yang tidak boleh ada aksi atau pun batas-batasan sampai mana yang boleh menyampaikan pendapat," sambungnya.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Kombes Setyo Emosi Keluarkan Kata Binatang ke Mahasiswa

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 9 pada Ayat 2 disebutkan,

'Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:

  1. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek- obyek vital nasional;
  2. pada hari besar nasional.'

"Intinya penyampaian pendapat tidak dibungkam namun ada batasan-batasan seperti lokasi waktu dan sebagainya," jelas Komarudin.

Diberitakan sebelumnya, massa mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas yang tergabung dalam BEM SI berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Ketika unjuk rasa berlangsung, sempat terjadi adu dorong antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Mahasiswa berhasil menerobos kawat berduri yang dipasang polisi di Jalan Merdeka Barat.

Baca Juga: Polres Jakarta Pusat Bantah Ada Mahasiswa Ditangkap Saat Demo di Patung Kuda

Demonstrasi BEM SI yang digelar Kamis (15/9/2022) sore tadi , merupakan bentuk ultimatum kepada pemerintah atas tidak diresponsnya aksi mereka sebelumnya pada 8 September 2022 lalu.

"Sayangnya presiden beserta pihak pemerintah tidak menemui massa aksi. BEM SI memberikan ultimatum kepada pemerintah. Maka dari itu untuk menindaklanjuti ultimatum tersebut, BEM SI kembali turun aksi," kata Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal dalam keterangannya.

Luthfi mengatakan aksi itu akan berlangsung pukul 11.00 WIB. Sebanyak 1.000 peserta akan ikut serta dalam aksi tersebut.

"1.000 massa (yang datang)," ujar dia.

Berikut tiga tuntutan yang akan disampaikan massa BEM SI:

  1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mencabut keputusan terkait kenaikan BBM
  2. Menuntut dan mendesak pemerintah menunda proyek strategis nasional yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat dan mengalihkan anggaran ke subsidi BBM
  3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerapkan regulasi pemakaian BBM bersubsidi secara tegas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI