Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya sedikit gangguan terkait satu kursi pimpinan KPK yang hingga kini masih kosong semenjak ditinggal Lili Pintauli Siregar. Lili diketahui mengundurkan diri setelah tersandung dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan gratifikasi tiket nonton Moto GP Mandalika.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia, berharap Presiden Joko Widodo segera mengirim suppres ke Komisi III DPR RI terkait nama pengganti Lili Pintauli untuk segera mengisi kekosongan satu kursi pimpinan KPK.
"Tentu pimpinan KPK (satu kursi kosong) itu dapat terlaksana sesegera mungkin karena kelengkapan pimpinan yang mestinya lima, saat ini empat tentu sedikit mengganggu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Sesuai undang - undang KPK, kata Ghufron, untuk mengisi posisi kursi pimpinan yang kosong pengganti Lili Pintauli adalah kewenangan Presiden serta DPR RI.
"KPK berharap pengusulan siapapun yang dicalonkan presiden untuk dipilih DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," imbuhnya
DPR Tunggu Nama Pengganti Lili
Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta Jokowi segera mengirimkan surat presiden atau supres terkait nama pengganti Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.
Surpres perihal tersebut memang perlu segera untuk dikirimkan untuk dibahas di DPR. Ia menegaskan DPR hingga kini menunggu dikirimnya surpres.
"Kami mengimbau pada presiden, pemerintah mungkin lebih cepat diajukan karena terkait dengan korupsi ini harus menjadi perhatian khusus, harus extraordinary. Jadi harus cepat-cepat ditentukan siapa pengganti ibu tersebut," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan dikutip, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Pukat UGM Pesimis Dugaan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Bakal Diproses Hukum
Sebelumnya, eks pimpinan KPK Laode M. Syarie menyoroti tiga bulan berlalu sejak Lili mundur satu kursi pimpinan hingga kini masih kosong.
Menurut Laode sesuai undang - undang KPK yang dapat mengisi kursi pimpinan KPK pengganti Lili sebaiknya para calon pimpinan periode 2019-2023 yang sempat mengikuti fit and proper test di komisi III DPR RI.
"Sebaiknya segera diisi dengan calon yang dulu telah ikut ‘fit and proper test’ di Komisi 3 DPR sesuai dengan UU KPK," ujar Laode dihubungi suara.com, Jumat (9/9/2022).
Merujuk pasal 33 UU KPK kemungkinan suara terbanyak dapat mengisi kekosongan kursi pimpinan KPK.
Dimana bunyi Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut.
Ayat (1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ayat (2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
Ayat (3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.
Berdasarkan hasil dari voting komisi III DPR pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023, adapun peringkat enam dibawah Lili adalah Sigit Danang Joyo. Ia, mendapatkan perolehan sebanyak 19 suara. Ketika itu jabatan Sigit sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pergantian pimpinan KPK memang merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Maka itu, kata Laode, Jokowi dapat mengusulkan nama diperingkat enam dari 10 nama calon pimpinan KPK yang sempat dipilih secara voting.
"Sebaiknya presiden segera mengusulkan yang menempati urutan ke enam pada saat pemilihan di DPR agar tidak terjadi kekosongan,"imbuhnya
Diketahui, Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Hal tersebut setelah dibacakan oleh majelis etik sidang kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP di Gedung KPK Lama ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Hingga akhirnya Dewan Pengawas KPK tidak meneruskan sidang etik Lili. Sehingga laporan dugaan etik Lili dinyatakan gugur serta sidang etik pun akhirnya dihentikan. Lantaran Lili sudah bukan lagi menjabat pimpinan KPK.
Dari sidang etik tersebut, Lili sebagai pihak terperiksa hanya mengucapkan terima kasih dan menerima apa yang disampaikan majelis etik.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili dalam sidang etik, Senin (11/7).