Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka kasus korupsi terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.
Mereka yakni, Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 sampai 2017, Kemas Daniel (KD); Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat. Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi (DW); dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusniadi (SK).
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Nurul Ghufron menjelaskan kontruksi perkara menjerat mepat tersangka ini. Berawal pada tahun 2012, tersangka Stevanus menemui tersangka Dodi untuk menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunan belum selesai seratus persen.
"Tawaran SK dimaksud antara lain agar KD dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM)," ucap Ghufron
Menurut Ghufron tersangka KD menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan SK untuk segera menemui Andra A. Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca
Bhakti Jawa Barat.
"Agar bisa mengkondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar," kata Ghufron
Ghufron menyebut sesuai arahan tersangka KD selanjutnya Andra A. Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 90 Miliar ke LPDB.
"Yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6000 meter persegi yang akan diberikan pada 1000 orang pelaku UMKM," ungkapnya
Namun, kata Ghufron, data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1000 orang dan diduga fiktif.