Siapa yang Tak Perlu Pendataan Non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id? Ini Kriterianya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 15 September 2022 | 15:35 WIB
Siapa yang Tak Perlu Pendataan Non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id? Ini Kriterianya
Siapa yang Tak Perlu Pendataan Non ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id? Ini Kriterianya - pendataan non ASN 2022, pendataan honorer (pendataan-nonasn.bkn.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program Pendataan Non ASN 2022 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih dilakukan sampai 31 Oktober 2022. Namun tidak semua pegawai pemerintahan diwajibkan ikut mendaftar. Siapa yang tak perlu pendataan Non ASN?

Terkait pegawai yang wajib dan tidak untuk ikut Pendataan Non ASN ini diatur dalam dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Sebentar lagi adalah batas akhir pendaftaran Non ASN, yaitu tanggal 30 September 2022. Makanya, bagi pegawai yang termasuk dalam kriteria diharap segera mendaftar di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Namun bagi pegawai pemerintah dengan kriteria di bawah ini, tidak diwajibkan untuk ikut Pendataan Non ASN 2022. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Bekerja Tapi Tak Digaji, 333 Tenaga Honorer di Bengkulu hanya Bisa Gigit Jari

Kriteria Kelompok Tidak Perlu Pendataan Non ASN 2022

Ada tiga kelompok yang tidak termasuk dalam kategori atau kriteria pendataan, di antaranya sebagai berikut:

  1. Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  2. Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, serta jabatan lainnya yang dibayar dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
  3. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan ketentuan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Pendataan Non ASN ini ditujukan kepada tenaga honorer tahun 2022 agar manajemen SDM ASN lebih jelas dibaca. Sebab selama ini, ada berbagai istilah status tenaga non ASN, mulai dari tenaga honorer, pegawai dengan perjanjian kerja dan sebagainya.

Makanya diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Nah untuk pegawai yang perlu melakukan pendataan tenaga non ASN adalah mereka yang:

Baca Juga: Cara Daftar Akun Pendataan Non ASN 2022, Klik Link Pendataan-nonasn.bkn.go.id

  1. Masih aktif bekerja pada instansi pendaftar Non ASN
  2. Mendapatkan honorarium dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk
  3. Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga
  4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  5. Telah bekerja paling singkat yakni selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Cara Pendaftaran Akun Pendataan Tenaga Non ASN

Terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan ketika proses pendaftaran akun, yaitu:

  1. Masuk ke laman link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/  untuk membuat akun baru.
  2. Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.
  3. Pada halaman utama, klik menu ‘buat akun’.
  4. Lalu isi data yang diminta pada menu ‘Langkah 1. Pengecekan Identitas’.
  5. Jika sudah sesuai maka klik ‘Lanjutkan’. Perhatikan data yang ditampilkan, apakah honorer sudah didaftarkan oleh instansi terkait atau belum.
  6. Apabila tenaga Non-ASN sudah didaftarkan maka akan muncul sebuah tampilan halaman ‘Langkah 2. Lengkapi Data’. Namun jika data belum didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan “Anda belum didaftarkan oleh admin notifikasi”.
  7. Jika sudah berhasil, silahkan klik ke Langkah 2.
  8. Segera isi data-data yang diminta pada kolom. Pastikan Anda mengisi data dengan benar sesuai yang diperintahkan.
  9. Jika semua data sudah terisi dan sudah mengunggah file, maka isi kode captcha dan tekan ‘Lanjutkan’.
  10. Terakhir, cek ulang data. Jika semua sudah benar, Anda dapat menekan tombol ‘Proses pembuatan akun’. Jika ingin melakukan perbaikan terhadap data, tekan ‘Kembali’.

Seperti itulah kriteria pegawai pemerintah yang tidak perlu melakukan pendaftaran dan pendataan non ASN 2022.

(Kontributor: Putri Ayu Nanda Sari)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI