Ikut Intimidasi Wartawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Briptu Firman Dihukum Demosi 1 Tahun

Kamis, 15 September 2022 | 15:26 WIB
Ikut Intimidasi Wartawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Briptu Firman Dihukum Demosi 1 Tahun
Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun terhadap mantan Banum Urtu Biro Provos Divisi Propam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto. Sanksi tersebut dijatuhkan buntut perbuatannya mengintimidasi wartawan saat meliput kasus pembunuhan Brigadir J di sekitar kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Juru bicara Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ade Yahya menyebut keputusan tersebut berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar pada Rabu (14/9/2022) kemarin.

Selain didemosi, Briptu Firman juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak lain yang dirugikan.

"Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata Ade di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Kekinian, kata Ade, KKEP tengah menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Adapun, bentuk perbuatannya yakni tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

"Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG," katanya.

Lima Anggota Dipecat

Tangkapan layar - Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (kiri) mendengarkan putusan sidang Komisi Etik Polri terkait pelanggaran etik yang dilakukannya. Sidang disiarkan oleh Polri TV melalui kanal Youtube yang dilihat dari Jakarta, Sabtu (10/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Tangkapan layar - Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (kiri) mendengarkan putusan sidang Komisi Etik Polri terkait pelanggaran etik yang dilakukannya. Sidang disiarkan oleh Polri TV melalui kanal Youtube yang dilihat dari Jakarta, Sabtu (10/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Baca Juga: Teka-teki Putri Candrawathi Pinjam Nama Brigadir J dan Bripka RR Buat Buka Rekening Bank

Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI