Apresiasi Jokowi Teken Kepres Pemberhentian Jhonni Allen, Demokrat Tegaskan Tidak Pernah Ada Dualisme

Kamis, 15 September 2022 | 15:13 WIB
Apresiasi Jokowi Teken Kepres Pemberhentian Jhonni Allen, Demokrat Tegaskan Tidak Pernah Ada Dualisme
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY secara resmi membuka forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Demokrat 2022. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun Keppres 93P/2022 ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2022. Menanggapi itu, Juru Bicara Staf Khusus Sekretaris Negara (Setneg) Faldo Maldini menjelaskan, semua proses dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, presiden tinggal menetapkan saja. Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan," kata Faldo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Menurut Faldo tidak ada yang perlu dipermasalahkan lantaran keppres itu menjadi bagian dalam proses administrasi. Faldo menyebut kalau seluruhnya sudah diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Semuanya sudah diatur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI