Suara.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengucapkan terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang pemberhentian Jhonni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI.
Herzaky menyebut, Jhonni sudah melanggar AD/ART, pakta integritas maupun kode etik internal Partai Demokrat.
"Makasih kita apresiasi Pak Jokowi karena beliau mematuhi undang-undang," kata Herzaky sebelum acara Rapimnas Demokrat di JCC, Jakarta pada Kamis (15/9/2022).
Jhonni Allen sempat dianggap sebagai kader yang berupaya melakukan makar terhadap kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dengan anggota yang lain, Jhonni turut menggelar kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Baca Juga: Pekik 'AHY Presiden' Menggema di Rapimnas Demokrat, AHY Balas Teriakan Kader: Berapa Ukuran Sepatu?
Saat KLB tersebut, Jhonni dan kubunya menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat.
Dalam kesempatan tersebut, Herzaky menegaskan, tidak pernah ada yang namanya dualisme dalam tubuh Partai Demokrat. Meski kubu Jhonni sempat koar-koar, namun Herzaky mengatakan, Partai Demokrat itu hanya ada satu kepemimpinan.
"Dualisme itu memang tidak, karena kantor DPP di mana? Ada orang nggak yang kantor DPP dua? DPD dua? Ada nggak kantor tingkat kabupaten/kota dua? Tidak ada."
Jokowi Teken Keppres
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menandatangani Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan 2019-2024. Anggota yang dimaksud, yakni Jhonni Allen Marbun.
Baca Juga: AHY Diteriaki Presiden Saat Tiba di Rapimnas, Jadi Sosok yang Bakal Diusung Pada Pilpres 2024?
Dalam Keppres 93P/2022, Jokowi memutuskan untuk memberhentikan Jhonni sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai anggota MPR masa jabatan Tahun 2019-2024. Melalui keputusan itu, Jokowi juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian serta jasa Jhonni selama memangku jabatan tersebut.
Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun Keppres 93P/2022 ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2022. Menanggapi itu, Juru Bicara Staf Khusus Sekretaris Negara (Setneg) Faldo Maldini menjelaskan, semua proses dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, presiden tinggal menetapkan saja. Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan," kata Faldo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Menurut Faldo tidak ada yang perlu dipermasalahkan lantaran keppres itu menjadi bagian dalam proses administrasi. Faldo menyebut kalau seluruhnya sudah diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Semuanya sudah diatur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan."