Divonis 5 Bulan Penjara Lumurkan Tinja ke M Kece, Napoleon: Menurut Saya Kezaliman Tersendiri dari Hakim

Kamis, 15 September 2022 | 14:45 WIB
Divonis 5 Bulan Penjara  Lumurkan Tinja ke M Kece, Napoleon: Menurut Saya Kezaliman Tersendiri dari Hakim
Irjen Napoleon Bonaparte usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (15/9/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," kata Hakim.

Hal yang meberatkan, perbuatan Napoleon mengakibatkan luka-luka terhadap M Kece. Sementara yang meringankannya, dia bersikap sopan saat persidangan dan M Kece sebagai korban telah memaafkan perbuatan Napoleon.

Vonis yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun, yang meminta Napoleon dikurung 1 tahun penjara. Atas hukuman yang diterimanya, Napoleon dan kuasa hukumnya masih mempertimbangkan melakukan banding.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI