Melanggar Aturan Persaingan, Google Didenda Bayar Rp 61,2 T oleh Pengadilan Eropa

Ummi Hadyah Saleh Suara.Com
Kamis, 15 September 2022 | 14:23 WIB
Melanggar Aturan Persaingan, Google Didenda Bayar Rp 61,2 T oleh Pengadilan Eropa
Logo Google. [Kai Wenzel/Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tinggi Eropa sedikit memangkas hukuman asli kepada Google atas dugaan pelanggaran dalam menyediakan sistem operasi Android untuk ponsel.

Dilansir dari CNET.com Kamis (15/9/2022), Uni Eropa menuduh bahwa Google menghambat persaingan dengan menggunakan dominasi Android untuk memaksa pembuat telepon untuk memasukkan aplikasi untuk layanan Google.

Namun pada Rabu (13/9/2022), Pengadilan Umum dari Pengadilan Eropa sebagian besar mengkonfirmasi keputusan Komisi Eksekutif Uni Eropa untuk menghukum perusahaan membayar 4,125 miliar euro atau sekitar Rp61,2 triliun.

"Untuk lebih mencerminkan berat dan lamanya pelanggaran". Karenanya pantas untuk mengenakan denda 4,125 miliar euro di Google, kata pengadilan.

Baca Juga: Google dan Meta Didenda 71,9 Juta Dolar AS Terkait Data Pribadi Pengguna di Korea Selatan

Jumlah tersebut sedikit lebih rendah dari hukuman asli 4,34 miliar euro. Sebab pengadilan mengatakan alasannya berbeda "dalam hal tertentu" dari komisi.

"Kami kecewa karena pengadilan tidak membatalkan keputusan secara penuh," kata Google dalam sebuah pernyataan.

"Android telah menciptakan lebih banyak pilihan untuk semua orang, tidak kurang, dan mendukung ribuan bisnis yang sukses di Eropa dan di seluruh dunia," sambungnya.

Untuk diketahui, denda adalah salah satu dari tiga hukuman antimonopoli yang dikenakan pada Google antara 2017 dan 2019, dengan total sekitar 8,5 miliar

Uni Eropa menemukan bahwa perjanjian Google dengan membatasi persaingan dan mengurangi pilihan bagi konsumen. Sebab perusahaan seperti Huawei , Samsung dan LG sepenuhnya bergantung pada Android.

Baca Juga: Pemula Wajib Tahu! Cara Daftar Google Adsense Bagi Youtuber dan Blogger

Perjanjian tersebut mengharuskan aplikasi dan alat pencarian Google tertentu, serta Google Play Store, harus diinstal sebelumnya pada perangkat Android, yang memungkinkan Google untuk mempertahankan dan memperkuat dominasinya dalam pencarian.

Google sebelumnya mengklaim bahwa dengan menyediakan perangkat lunak Android gratis kepada pembuat perangkat, ini memungkinkan proliferasi ponsel murah. Dengan melakukan itu, telah meningkatkan akses ke layanan online. Perusahaan juga menunjukkan bahwa jika pengguna ingin mengunduh layanan saingan, mereka bebas melakukannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI