Suara.com - Terdakwa eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Ardian dalam tuntutan Jaksa KPK terbukti melakukan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri. Terkhusus untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selain pidana badan, terdakwa Ardian turut membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK dalam pembacaan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Panggil Sejumlah Dekan Fakultas Hingga Staf Rektor I Unila
Jaksa KPK juga meminta terdakwa Ardian membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 Miliar subsider tiga tahun kurungan penjara.
Hal memberatkan dalam tuntutan Jaksa, terdakwa Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi,kolusi dan nepotisme.
"Berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian dan merusak kepercayaan masyarakat," ucap Jaksa
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Adrian memiliki tanggungan keluarga serta selama persidangan berkelakuan sopan.
"Belum pernah dihukum dan ASN yang telah mengabdi minimal," imbuhnya
Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Dituntut di PN Tipikor Jakarta Hari ini
Ardian diketahui didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp2,4 miliar .
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Ardian disebut telah menerima uang suap bersama terdakwa lain, yakni La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000,00," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM Rusdianto Emba.
Di mana, bertujuan agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada kementerian dalam negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman PEN Pemda Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021
Terdakwa Ardian dijerat dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.