Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bicara soal sanksi maksimal yang bisa dijatuhkan Effendi Simbolon apabila memang terbukti melakukan pelanggaran etik. Di mana ucapan politisi PDIP itu sempat memantik kegaduhan yakni soal "TNI bak gerombolan".
Effendi Simbolon sejatinya sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, masih ada laporan dari berbagai kalangan yang masuk ke MKD DPR terkait ucapan Effendi.
Anggota MKD Maman Imanul Haq mengatakan, bahwa sanksi maksimal nantinya bisa berujung pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terhadap Effendi.
"Kita merekomendasikan kepada partai di mana seseorang berada, akhirnya ada yang dulu di PAW dari rekomendasi MKD ini, tapi dilihat dari perkembangan hari ini," kata Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Tak Main-main! MKD Serius Panggil Jenderal Dudung Soal Instruksi 'Melawan DPR'
Adapun perkembangan yang akan dilihat itu tidak terlepas dari permohonan maaf yang telah disampaikan Effendi. Namun begitu, para pihak baik atas nama perorangan, LSM maupun ormas yang melaporkan Effendi ke MKD hari ini turut meminta Effendi memohon maaf secara menyeluruh.
"Menurut saya, apa yang dilakukan teman-teman ini betul-betul hanya meminta permohonan maaf tak hanya ke TNI tapi juga ke ormas karena dua kekuatan penting itulah yang menjaga Indonesia dan Kebhinekaan," kata Maman.
Sementara itu, MKD dijadwalkan memanggil Effendi Simbolon pada Kamis (15/9/2022) siang ini. Pemanggilan itu dilakukan usai MKD menerima sejumlah pelapor di hari yang sama.
"Di jadwal yang kami terima jam 14.00 ini setelah kami terima tiga tamu, dan yang terakhir dari LSM dan ormas, baru Pak Effendi," ucap Maman.