Pihak keluarga dari nelayan tersebut atas nama Juliadi melaporkan kepada DKP Kepri bahwa kapal yang digunakan Kasnadi dan Johan hanyut pada 9 September 2022 hingga memasuki Perairan Tanjung Manis, Serawak, Malaysia Timur. Laporan tersebut disampaikan kepada DKP Kepri dua hari lalu.
Juliadi mengetahui bahwa Kasnadi dan Johan ditangkap petugas di Malaysia berdasarkan berita di sejumlah media daring.
Ia menjelaskan bahwa pengetahuan nelayan tradisional terhadap batas negara antara Indonesia dengan Malaysia juga terbatas. Mereka mungkin pada saat itu tidak menyadari berada di Perairan Malaysia.
"Belum lagi permasalahan gelombang laut tinggi saat peralihan dari musim angin selatan ke musim angin utara, yang menyebabkan kapal yang digunakan mereka terombang-ambing hingga memasuki Perairan Malaysia," tuturnya.
Arif mengemukakan nelayan tersebut tidak mungkin dengan sengaja menangkap ikan di Perairan Malaysia, karena cadangan ikan di Perairan Natuna sangat banyak.
"Nelayan asing saja kerap ditangkap karena mencuri ikan di Perairan Natuna. Jadi saya pikir, nelayan itu terombang-ambing sehingga masuk ke Perairan Malaysia," tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin minta pemerintah pusat dan KJRI di Sarawak berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia agar kedua nelayan itu dibebaskan.
"Saya berharap Kasnadi dan Johan segera dibebaskan dan dapat berkumpul dengan keluarganya," katanya.
Menurut dia, penangkapan terhadap dua nelayan asal Anambas yang beraktivitas hingga di Perairan Malaysia Timur merupakan momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan nelayan tradisional agar tidak memasuki perairan negara tetangga saat beraktivitas.
"Ini juga momentum untuk meningkatkan pengawasan di Perairan Natuna, jangan sampai nelayan kita 'terusir' akibat aktivitas nelayan asing dan nelayan lokal yang menggunakan trawl," ujarnya. (Antara)