Dua Nelayan Kepulauan Riau Masih Ditahan Otoritas Malaysia, Mengapa?

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 15 September 2022 | 13:43 WIB
Dua Nelayan Kepulauan Riau Masih Ditahan Otoritas Malaysia, Mengapa?
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah (Antara/Nikolas Panama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Tengku Said Arif Fadillah menyatakan dua nelayan asal wilayah itu masih ditahan di Malaysia.

"Dua nelayan itu ditahan di Perairan Tanjung Manis, Serawak, Malaysia Timur sekitar sepekan lalu," kata Arif di Tanjungpinang, Kamis (15/9/2022).

Terkait kasus itu, Arif menjelaskan bahwa Pemprov Kepri baru dua hari lalu mendapatkan informasi nelayan atas nama Kasnadi dan Johan itu ditahan petugas Kapal Patroli Perikanan Malaysia.

Pemprov Kepri mengupayakan agar Pemerintah Malaysia membebaskan nelayan tradisional tersebut.

Pemprov Kepri juga sudah melayangkan surat ke Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI di Sarawak, Malaysia untuk membantu membebaskan dua nelayan tersebut.

"Sejak tadi pagi saya terus berkomunikasi dengan KJRI di Sarawak," ujarnya.

Ia optimistis Pemerintah Malaysia melepaskan kedua nelayan tersebut karena hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara itu berjalan dengan baik.

"Kami yakin nelayan kita tidak sengaja," ucapnya.

Berdasarkan laporan informasi yang diterima dari Kepala Cabang DKP Kepri di Natuna, Kasnadi dan Johan melaut dengan menggunakan kapal dengan kapasitas 3 GT pada 6 September 2022.

Baca Juga: Kembali Gagal Saat Bernyanyi, Netizen Malaysia Harap Keisya Levronka Tidak Kembali: Semoga Ini yang Terakhir

Kasnadi dan Johan bukan warga Natuna, melainkan tinggal Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun mereka beraktivitas sampai di Perairan Natuna, dan memiliki saudara di Natuna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI