Suara.com - Seorang terduga pelaku penadah barang hasil curian yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial RY (40) diburu aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa bahwa ada ASN berinisial RY yang masuk dalam daftar pencarian orang dan perannya sebagai penadah.
"Iya, yang bersangkutan (RY) masih kami buru. Dia (RY) ini perannya sebagai penadah barang hasil curian," kata Kadek Adi.
Peran RY sebagai penadah barang curian itu terungkap pada awalnya saat seorang remaja yang diduga terlibat dalam jaringan jambret, AU (17), tertangkap oleh Tim Puma Polresta Mataram.
AU ditangkap pada Jumat (9/9/2022) malam di rumahnya, Karang Pule, Kota Mataram.
Remaja berusia 17 tahun itu tertangkap berdasarkan dari hasil tindak lanjut adanya laporan korban jambret asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Penjambretan itu terjadi pertengahan Maret lalu di Jalan Swasembada, Mataram. Saat itu, korban berada di depan rumah temannya.
Saat itu, korban sedang menelepon di pinggir jalan. Ponsel korban pun menjadi sasaran pelaku jambret.
"Posisi korban ini sedang menelpon di pinggir jalan depan rumah temannya. Di situ aksi jambret terjadi, 'handphone' korban jadi sasaran," ucap dia.
Baca Juga: Sempat Viral ASN Tendang motor wanita hingga Terjungkal, Kini Ditangkap Polisi
Remaja bernisial AU itu mengakui bahwa dirinya yang menjadi pelaku jambret ponsel tersebut. Sudah delapan kali ia melakukan aksi penjambretan.