Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte hari ini, Kamis (15/9/2022) divonis hakim di kasus penganiayaan terhadap M Kece divonis. Ia dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Irjen Napoleon Bonaparte oleh jaksa dituntut hukuman penjara 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana 5 bulan 15 hari kepada Napololeon" ucap Ketua Majelis Hakim, Djuyamto membacakan vonis seraya mengetuk palu sidang.
Dalam vonis itu, pertimbangan hakim untuk hal yang memberatkan Irjen Napoleon adalah penganiayaan yang dilakukannya menyebabkan luka-luka pada korban.
Sementara hal yang meringankannya adalah yang bersangkutan disebut sopan saat menjalani persidangan. Selain itu, antara Irjen Napoleon dengan korban M Kece sudah saling memaafkan.
Dari pantauan Suara.com, saat vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim, terdengar teriakan takbir dari para kuasa hukum Napoleon.
"Allahu Akbar," teriak mereka.
Mendapatkan vonis itu Napoleon bersama hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Napoleon.
Baca Juga: TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni menuntut hukuman 1 tahun penjara.