Suara.com - Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) telah berhasil menyalurkan BSU 2022 tahap 1 Rp 600.000 kepada 4.112.052 penerima pada 12 September 2022. Lantas, kapan BSU tahap 2 cair? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini cara cek BSU tahap 2.
Diketahui, BSU atau subsidi gaji tahun 2022 ini akan disalurkan pada 16 juta penerima. Adapun proses pencairan dilakukan dalam 2 tahap. Untuk tahap pertama diberikan pada tanggal 12 September 2022.
Dilansir AyoBandung--jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022), saat ini Kemnaker tengah menyiapkan data calon penerima BSU tahap 2. Data ini akan melalui proses verifikasi baik BPJS Ketenagakerjaan maupun internal Kemnaker.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini terus melakukan verifikasi data penerima BSU 2022 Rp 600 ribu. Kemnaker berharap, dana bantuan subsidi gaji periode terbaru siap dalam minggu ini.
Baca Juga: Siapa Pekerja Tak Layak Dapat BSU 2022? Jangan Protes Jika Tak Dapat Rp 600 Ribu
Untuk update pencairan BSU tahap 2, bisa langsung cek akun sosial media resmi atau maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenker. Lantas, bagaimana cara cek BSU 2022 tahap 2? Berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Cara Cek BSU Tahap 2
- Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu, scroll ke bagian dan klik "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Kemudian masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Selanjutnya, masukan nama lengkap ibu kandung, lalu konfirmasi ulang
- Berikutnya masukkan nomor HP aktif, lalu konfirmasi ulang
- Masukkan juga alamat email aktif, lalu konfirmasi ulang
- Setelah itu, klik "Lanjutkan"
Jika nama kamu masuk dalam daftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul pada layar kolom pengecekan serta update nomor rekening. Namun jika tidak terdaftar, maka akan munc notifikasi permohonan maaf.
Syarat Penerima BSU 2022
Untuk bisa menerima BSU atau Subsidi gaji 2022 tahap 2, ada beberapa syarat penerima yang perlu diketahui. Adapun beberapa syarat tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Kemnaker: Permintaan Pengisian Data Penerima BSU yang Beredar di Media Online dan Medsos Hoax
Berdasarkan Permenaker 10/2022, adapun syarat penerima BSU 2022 yaitu:
- BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia. Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Penerima BSU 2022 bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Perlu diketahui, cara cek BSU 2022 tahap 2 selain melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/, juga dapat dilakukan dengan login di su.kemnaker.go.id dan kemnaker.go.id. Namun terlebih dahulu anda harus memiliki akun di laman tersebut.
Demikian informasi mengenai cara cek BSU tahap 2 lengkap dengan syarat penerima BSU yang penting untuk diketahui. Apakah kamu salah satu nama yang terdaftara sebagai penerima BSU 2022?
Kontributor : Ulil Azmi