Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah dekan fakultas Universitas Lampung dalam kasus suap rektor Unila nonaktif Karomani sebagai tersangka, pada Kamis (15/9/2022).
Para dekan yang dipanggil menjadi saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Karomani yakni, Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar; Dekan Fakultas Hukum M. Fakih; Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Patuan Raja; Dekan Fakultas Tehnik Eng. Helmy Fitriawan; dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.
Kemudian, Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko; Dosen Mualimin; dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung Budi Utomo.
"Kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik kepada sejumlah saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para saksi penuhi panggilan di Kantor Polda Lampung.
Tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Ia kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dimana disita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Heboh Kabar KPK Segel Rumah Prabowo Subianto, Ini Faktanya
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.