Suara.com - Polisi dikabarkan menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur karena diduga terkait dengan kegiatan peretasan hacker Bjorka yang marak akhir-akhir ini.
Sesuai informasi, pemuda tersebut adalah Muhammad Agung Hidayatulloh (21), warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten yang diamankan polisi pada Rabu (14/9/2022) malam.
Muhammad Agung diamankan tim Siber Mabes Polri sekitar pukul 18.30 WIB, demikian sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (15/9/2022).
Yang bersangkutan awalnya dimintai keterangan di Mapolsek Dagangan, kemudian dibawa ke Mapolres Madiun guna proses lebih lanjut. Adapun pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Mabes Polri secara tertutup.
Baca Juga: Diduga Hacker Bjorka, Pemuda Inisial MAH Ditangkap Di Madiun
Saat penangkapan, Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo ditemani Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto terlihat berada di Mapolsek Dagangan.
Namun, hingga Kamis pagi belum ada keterangan resmi dari pejabat terkait tentang penangkapan pemuda tersebut.
Sesuai informasi Kamis pagi yang bersangkutan dibawa ke Mabes Polri guna proses lebih lanjut.
Sepak Terjang Hacker Bjorka
Hacker Bjorka mulai terekspos publik usai dirinya mengunggah sebuah kumpulan data berupa pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia.
Baca Juga: Skill Membobol Bjorka Diragukan, Benarkah Bukan Peretas? Ini Arti Hacker Sesungguhnya
Ia menggungah data tersebut melalui situs Breach Forums pada 6 September 2022 lalu dan menjualnya dengan harga dalam jumlah fantastis.
Bersamaan dengan dibobolnya data pendaftaran nomor SIM, Bjorka juga kembali berulah dengan membobol data penduduk yang teregistrasi di Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Tak tanggung-tanggung, sosok hacker tersebut menggaet sejumlah data 150 juta penduduk.
Data tersebut mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, usia, alamat, hingga status disabilitas. Bjorka membanderol data tersebut seharga 5.000 Dolar AS atau Rp 74,6 juta.
Bjorka kemudian kembali membuat gaduh hingga menarik perhatian pemerintah usai mengklaim dirinya membobol data kepresidenan. Sosok peretas tersebut mengunggah dokumen yang diduga milik pihak kepresidenan ke situs Breach Forums beberapa waktu yang lalu.
Bjorka sempat 'kucing-kucingan' dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan bahkan melayangkan sindirian keras usai direspon oleh kementerian.
Sebagai puncaknya, ia mengirimkan 'kado ulang tahun' kepada Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dengan diduga meretas data pribadinya.
Bjorka mengunggah sebuah data yang diduga identitas pribadi Johnny ke grup Telegram pribadinya. Pada unggahan tersebut, tampak beberapa data yang diklaim sebagai identitas pribadi Johnny yang meliputi tanggal lahir, alamat, hingga nama orang tuanya.
Pada Senin (12/9/2022), Bjorka juga sempat mengusik Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia dengan mengunggah sebuah dokumen yang diduga sebagai data vaksin sang menteri.
Sontak, publik memberi perhatian khusus pada data vaksin Luhut tersebut lantaran disebutkan dirinya hanya menerima vaksin dosis kedua. Sorotan publik tersebut muncul lantaran Luhut dinilai oleh masyarakat sebagai pihak yang getol menggencarkan vaksin booster.
Tak hanya para menteri, Bjorka juga melakukan doxing atau menyebarluaskan identitas yang diduga dimiliki oleh sosok pegiat media sosial sekaligus sutradara, yakni Denny Siregar.
Melalui akun Twitter anyarnya, Bjorka menyebut Denny hidup dengan memakan uang pajak namun memecahbelahkan masyarakat Indonesia.
Sontak saja, Denny mencurigai bahwa Bjorka berdomisili di Indonesia lantaran tahu siapa dirinya.
Terbaru, Bjorka juga merilis sebuah informasi sensitif mengenai dalang pembunuhan aktivis HAM Munir. Bjorka menyebut nama seorang purnawirawan TNI Muchdi Purwopranjono.
Meski dielu-elukan sebagai sosok yang mengungkap identitas terduga otak diracunya Munir, Muchdi sudah sejak dahulu kala ditangkap dan disidang terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. Sayangnya, Muchdi kini menghirup udara bebas lantaran divonis bebas oleh majelis hakim pada 31 Desember 2008 silam.