Geledah Tiga Gedung Fakultas Unila, KPK Sita Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru Hingga Alat Elektronik

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 15 September 2022 | 11:29 WIB
Geledah Tiga Gedung Fakultas Unila, KPK Sita Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru Hingga Alat Elektronik
KPK resmi tetapkan Rektor Unila Karomani jadi tersangka suap. (bidik layar video Youtube KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru hingga alat elektronik dalam penggeledahan di tiga gedung fakultas Universitas Lampung. Penggeledahan ini tak lepas dari kasus suap menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani menjadi tersangka.

Lokasi penggeledahan yang disasar tim Satgas merupakan tiga gedung fakultas Unila yakni, Fakultas MIPA, FISIP, FEB dan Pertanian.

"Menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

Tentunya, kata Ali, dari barang bukti yang disita akan dilakukan analisa dan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang dipanggil nantinya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga, Hakim Bacakan Vonis PT. Nindya Karya Hari Ini

"Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," imbuhnya

Tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Ia kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dimana di sita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Dituntut di PN Tipikor Jakarta Hari ini

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI