Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga, Hakim Bacakan Vonis PT. Nindya Karya Hari Ini

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 15 September 2022 | 11:11 WIB
Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga, Hakim Bacakan Vonis PT. Nindya Karya Hari Ini
Gedung PN Jakarta Pusat atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [ANTARA/Livia Kristianti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, akan membacakan putusan terhadap dua terdakwa PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati. Kedua korporasi ini dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar di Aceh Tahun anggaran 2006 sampai 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

"Sesuai penetapan Majelis Hakim, hari ini dijadwalkan pembacaan putusan perkara terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

Ali meyakini dari sejumlah fakta persidangan, majelis hakim akan sependapat dengan tim Jaksa KPK sesuai uraian analisis yuridis dalam surat tuntutan.

"Sehingga para terdakwa dimaksud akan dinyatakan bersalah menurut hukum dan dihukum sebagaimana amar tuntutan," ucap Ali

Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Dituntut di PN Tipikor Jakarta Hari ini

Maka itu, kata Ali, sebagai efek jera para pelaku korupsi bukan hanya dihukum penjara. Namun, penting pula mendapatkan hukuman denda serta berkewajiban membayar uang pengganti.

"Dari hasil korupsi yang dinikmatinya serta perampasan aset yang berasal dari kejahatan korupsi," imbuhnya

Diketahui, PT. Nindya Karya bersekongkol dengan PT. Tuah Sejati melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Dermaga Bongkar di Aceh, tahun anggaran 2006 sampai 2011.

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Terdakwa PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp 44, 6 Miliar.

Sedangkan,Terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 Miliar.

Baca Juga: Gubernur Lukas Enembe Sakit Sampai Tak Bisa Jalan, KPK: Bisa Berobat Ke Luar Negeri, Tapi Harus Jadi Tahanan Dulu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI