Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Ardian telah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri.
"Benar hari ini diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa KPK terhadap terdakwa M. Ardian N dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Ali menyebut tim Jaksa sudah siap dengan surat tuntutan dan disusun berdasarkan fakta hukum persidangan.
Baca Juga: KPK Sebut Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Yang Diblokir Bernilai Fantastis
"Alasan memberatkan maupun meringankan juga telah dipertimbangkan sebagai landasan untuk menuntut para terdakwa," imbuhnya
Terdakwa Ardian diketahui didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp2,4 miliar. Ia, menerima uang suap bersama terdakwa lain, yakni La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000,00," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM Rusdianto Emba. Di mana, bertujuan agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada kementerian dalam negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman PEN Pemda Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron, KPK Tahan Penyuap Ricky Ham Pagawak