Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres, Demokrat Wanti-wanti Jokowi: Tirulah SBY, Jangan Termakan Rayuan Para Brutus!

Kamis, 15 September 2022 | 09:57 WIB
Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres, Demokrat Wanti-wanti Jokowi: Tirulah SBY, Jangan Termakan Rayuan Para Brutus!
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Demokrat turut merespons soal pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan tidak ada aturan yang dilarang presiden dua periode jadi calon wakil presiden (cawapres) di periode berikutnya.

Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mewanti-wanti Presiden RI Joko Widodo agar tidak terjebak. Menurutnya, Jokowi harus mengikuti Presiden sebelumnya yakni Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

"Kalau Jokowi ingin memilih jalan yang sama seperti SBY, soft landing ya dengan kondisi yang baik dan dihormati sebagai bapak bangsa sebagai seorang negarawan. Atau malah termakan bujuk rayu brutus brutus di sekelilingnya. Yang melakukan permufakatan jahat untuk melanggengkan kekuasaan dengan berbagai cara," kata Herzaky kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Ia mengatakan, Demokrat lewat kepemimpinan SBY taat terhadap amanah reformasi, dengan hanya memimpin dua periode saja. Beralihnya orde baru ke reformasi tersebut karena ingin adanya pembatasan kekuasaan.

Baca Juga: Gerindra Buka Peluang Usung Jokowi Jadi Cawapres Di 2024, Tapi...

"Kenapa kita pergi dari orde baru itu memperjuangkan reformasi, karena ingin adanya pembatasan kekuasaan. Kemudian kita tahu bahwa tidak ada pembatasan kekuasaan itu sangat berbahaya sekali yang akan mendatangkan permasalahan besar bg bangsa dan merusak negeri ini," tuturnya.

Menurutnya, SBY juga pernah dihadapkan pada situasi sulit di mana diisukan juga agar menjabat 3 periode ketika menjadi presiden. Namun, hal itu bisa dihadapi.

"Saya mempercayai sirkulasi kekuasaan dari demokrasi. Ini yang kita tunggu dari Jokowi," katanya.

Lebih lanjut, Herzaky memahami memang secara aturan tidak ada larangan presiden dua periode mencalonkan diri lagi menjadi calon wakil presiden. Namun, esensi reformasi pembatasan kekuasaan harus dipegang.

"Setelah 3 periode gagal setelah 2-3 tahun perpanjangan gagal mau dibuat cara lain. Dengan menjadi wakil presiden gitu loh. Oke, secara konstitusi boleh esensinya apa? Kalau dari perubahan reformasi gitu pembatasan kekuasaan hanya berkutat di pihak-pihak tertentu saja," imbuh dia.

Baca Juga: Demokrat Pastikan Ogah Usung Capres-Cawapres yang Lekat Unsur Status Quo, Justru Dorong AHY-Anies

Respons PDIP

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Sebelumnya, PDI Perjuangan merespons pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal tidak ada aturan yang melarang presiden dua periode menjadi calon wakil presiden di periode berikut.

Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sepakat dengan hal itu. Sebab dalam aturannya memang tidak dijelaskan detail.

"Kalau undang-undangnya begitu, bahkan kalimatnya sangat bisa ya sangat bisa," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Berdasarkan hal tersebut, menurut Bambang, Presiden Jokowi yang saat ini menjabat memang memiliki peluang untuk maju kembali, namun sebagai cawapres bukan capres.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa tapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Bambang.

Kendati Jokowi memiliki potensi untuk menjadi cawapres, tetapi bukan berarti PDIP membuka peluang tersebut.

"Bukan buka peluang, aturan mainnya diizinkan. Apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Presiden Jokowi," kata Bambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI