Suara.com - Video lawas Gus Dur soal pemilu 2004 mengungkap bahwa meski dilengserkan, puluhan tokoh yang ingin mencalonkan diri sowan atau meminta restu padaya.
Hal ini dinyatakan sendiri oleh Gus Dur atau Abdurrahman Wahid dalam acara Satu Jam Lebih dekat Tv One saat presiden keempat tersebut masih hidup.
Ketika ditanya apakah ada calon presiden yang datang padanya dalam musim pemilu 2004, Gus Dur menjawab bahwa memang ada yang datang padanya.
"Ada 27 orang calon presiden [yang datang]," kata Gus Dur.
Gus Dur menyebutkan bahwa siapapun yang datang ke tempatnya dia memberi restu karena menurutnya memberikan restu tak membayar.
"Ya supaya jadi presiden, enggak papa [kasih restu] orang enggak bayar ini," tambahnya.
Diketahui pada pemilu tahun 2004, setidaknya ada empat kandidat terkuat calon presiden, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Prabowo Subianto, Megawati, dan Jusuf Kalla.
Dari empat kandidat terkuat tersebut, Gus Dur menyebutkan bahwa menurutnya, orang yang paling ikhlas terhadap rakyat adalah Prabowo Subianto.
"Kalau orang yang paling ikhlas kapada rakyat Indonesia itu Prabowo," ujar Gus Dur.
"Ya banyak lah yang dia bikin bahwa dia ikhlas betul kepada rakyat, ya [yang lain] enggak tahu," tambahnya.
Hasil pemilihan umum tahun 2004 tersebut, SBY terpilih menjadi presiden di mana Jusuf Kalla berakhir menjadi wakilnya.
Gus Dur Dilengserkan
Pada tahun 1999, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan Gus Dur sebagai kandidat calin presiden berkoalisi dengan PDIP.
Pada 20 Oktiber, MPR berkumpul untuk memilih presiden baru dan kemudian Gus Dur terpilih sebagai Presiden Indonesia keempat dengan 373 suara dan Megawati Soekarnoputri sebagai wakil dengan 60 suara.
Namun bak baru seumur jagung, Gus Dur kemudian dilengserkan oleh MPR RO pada 23 Juli 2001 yang kemudian diganti oleh Megawati.
Gus Dur dilengserkan atas kebijakan-kebijakan yang dianggap kontroversial dan dugaan korupsi.
Gus Dur sempat mengeluarkan dekrit tentang pembubaran DPR/MPR dan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat Pemilihan Umum (Pemilu) selama satu tahun.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menilai keputusan Gus Dur saat itu bertentangan dengan hukum.
Hingga akhirnya pada Senin 23 Juli 2001, Megawati resmi dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Presiden Indonesia kelima menggantikan Gus Dur hal ini tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2001.
Masa jabatan Megawati terhitung sejak tanggal ia dilantik hingga 2004.