Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Rabu (13/9/2022).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, bahwa Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Jokowi dalam melakukan transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan.
"Kendaraan listrik adalah bagian dari desain besar transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Nah, untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Menurut Moeldoko, terbitnya Inpres tentang kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas, menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi garda terdepan dalam memimpin transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
Baca Juga: DFSK Siapkan Strategi Industri Kendaraan Listrik untuk Pasar Indonesia
"Masak di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama. Dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," tegasnya.
Moeldoko mengatakan, selain untuk mewujudkan capaian target net zero emission pada 2060, konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik juga menjadi solusi atas persoalan subsidi BBM di APBN, serta menjadi upaya untuk menghemat devisa, dan menciptakan kemandirian energi nasional.
"Kalau sebelumnya menggunakan kendaraan berbasis BBM yang berasal dari fosil dan mahal karena harus impor, sekarang digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai dua ribu triliun lebih," terang Moeldoko yang juga sebagai Ketua Periklindo.
Pada kesempatan itu, Panglima TNI 2013-2015 ini menyampaikan, bahwa Kantor Staf Presiden akan mengawal penuh implementasi Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
"Sejak awal KSP terus mendorong Inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah," jelasnya.
Baca Juga: Petinggi Hingga Karyawan BUMN Diminta Beralih Menggunakan Kendaraan Listrik
Sebagai informasi, Inpres 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.