Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti soal Tindak Pidana Perdagangan Orang yang kerap menjadikan Indonesia sebagai sasaran transit dan tujuannya.
Mahfud MD menilai praktik perdagangan orang yang menyeret nama Indonesia ini bisa merusak kedaulatan negara. Ia pun meminta agar semangat yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat terus dijaga baik dalam hal menjaga keutuhan bangsa dari ancaman konflik horizontal ataupun vertikal.
“Jadi ketidakmampuan kita menyediakan lapangan kerja dan sebagainya, itu akan menyebabkan kedaulatan kita terhina. Di dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara, betapa kita sering di-negative thinking-kan oleh bangsa-bangsa kecil hanya karena kita tidak mampu urus itu,” kata Mahfud MD dikutip ANTARA di Rakornas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (15/9/2022).
Menurutnya, korban biasanya berasal dari keluarga yang tinggal di desa dan dibawa ke perkotaan yang asing dengan dirinya, sehingga mudah mengalami eksploitasi ke luar negeri akibat iming-iming mendapatkan pekerjaan.
Baca Juga: Fokus Ciptakan 1,1 Juta Lapangan Kerja, Relawan Sahabat Sandi Gelar Pelatihan untuk Pembudidaya Ikan
“Ini karena kesulitan untuk mendapat pekerjaan, tentu menjadi pendorong WNI untuk bekerja di luar negeri. Kemudian mereka menjadi rusak, menjadi korban penganiayaan, kadang kala istri yang ditinggal selingkuh, jadi rusak semua,” katanya.
Dalam penjelasannya secara daring, Mahfud menjelaskan soal tujuan praktik perdagangan orang ini bisa dilihat dari data Kedutaan Besar dan Konsulat Amerika Serikat.
“Kedutaan Besar dan Konsulat Amerika Serikat di Indonesia pada tahun 2021 lalu, melaporkan bahwa Indonesia ini merupakan salah satu negara asal utama dan pada tahapan tertentu, juga menjadi negara tujuan serta transit jalur TPPO dunia,” kata Mahfud.
Mahfud menekankan Indonesia harus mencegah dan memberhentikan lalu lintas perdagangan orang tersebut, karena dapat mengganggu kedaulatan Tanah Air. Sebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki akar masalah sangat kompleks seperti faktor kemiskinan, pendidikan dan literasi yang lemah.
Mahfud menambahkan kasus perdagangan orang lintas negara, memang biasanya terjadi pada negara yang berada pada tingkat II atau negara yang mempunyai aturan, tapi dalam praktiknya masih perlu penyempurnaan seperti Indonesia.
Baca Juga: Mahfud MD: Laporan Kedubes AS 2021, Indonesia Jadi Negara Tujuan dan Transit TPPO Dunia
Kejadian TPPO juga dapat terjadi di negara tingkat III. Di mana aturan dan praktiknya betul-betul sangat bermasalah di dalam mencegah dan menangani TPPO.
Berdasarkan data Kementerian PPPA yang dihimpun sejak tahun 2019-2021 lalu, setidaknya korban kejadian TPPO telah menyentuh 1.331 orang. Dengan rincian korban 1.291 atau 97 persennya didominasi oleh perempuan dan anak-anak sebagai kelompok rentan.
Dengan adanya laporan tersebut, Mahfud mengingatkan rekan pemerintah untuk menjaga integritasnya dalam menjalankan tugas di tingkat nasional, konstitusional dan tugas yang menyangkut Indonesia di mata dunia.
Ia meminta semua pihak untuk tidak melakukan korupsi kebijakan atau terlena dengan sogokan yang memungkinkan negara merugi dan membuat masyarakat hidup dalam ketakutan karena perdagangan orang yang merusak kehidupan.
“Banyak kasus terjadi di mana WNI kita, sering dieksploitasi menjadi pekerja paksa terutama di pekerjaan sektor rumah tangga, guru pabrik atau perkebunan kelapa sawit,” ucapnya.