Langsung Dapat Rp 500 RIbu, Ini Cara Mencairkan BLT BBM dan BPNT Bersamaan

Kamis, 15 September 2022 | 06:50 WIB
Langsung Dapat Rp 500 RIbu, Ini Cara Mencairkan BLT BBM dan BPNT Bersamaan
Ilustrasi Uang - Cara Mencairkan BLT BBM dan BPNT Bersamaan (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) resmi meyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM 2022 dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT. Bantuan ini dicairkan melalui Kantor Pos secara gratis dengan membawa KTP dan surat dokumen sebagai syaratnya. Lantas bagaimana cara mencairkan BLT BBM dan BPNT bersamaan? 

Sasaran dari bansos tersebut yaitu masyarakat miskin ataupun rentan miskin. BLT BBM dan BPNT 2022 disalurkan melalui Pos Indonesia. Untuk itu, Anda perlu datang langsung ke Kantor Pos dengan membawa KTP dan sebuah dokumen agar dapat melakukan pencairan dana dari pemerintah tersebut. 

Adapun dana yang disalurkan sebesar Rp 12,4 triliun kepada 20,65 juta penerima BLT BBM tahun 2022. Sementara besaran dana BPNT yakni Rp 18,8 triliun pada tahun 2022 ini akan disalurkan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Penyaluran BLT BBM dan BPNT sendir berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022. DTKS sendiri adalah data induk masyarakat miskin yang dijadikan sebagai acuan pemerintah untuk dapat memberikan bansos. 

Oleh karena itu, jika Anda merasa berhak untuk mendapatkan bansos ini karena tergolong sehagai masyarakat miskin atau rentan miskin. Akan tetapi belum terdaftar dalam DTKS, Anda dapat mendaftarkan diri secara online lewat aplikasi Cek Bansos di PlayStore. 

Syarat Penerima Bansos BLT BBM 2022 dan Dana BPNT 

Terdapat beberapa syarat umum sebagai penerima bansos BLT BBM 2022 dan dana BPNT, di antaranya yaitu: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin 

Baca Juga: Skill Membobol Bjorka Diragukan, Benarkah Bukan Peretas? Ini Arti Hacker Sesungguhnya

3. Bukan merupakan bagian dari ASN, TNI dan Polri. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI