Klarifikasi ke Menag Yaqut, Wali Kota Cilegon Sebut Perizinan Pembangunan Gereja Masih Berproses

Rabu, 14 September 2022 | 22:14 WIB
Klarifikasi ke Menag Yaqut, Wali Kota Cilegon Sebut Perizinan Pembangunan Gereja Masih Berproses
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terlebih, kepemilikan tanah pembangunan rumah ibadah tersebut merupakan hasil dari tukar-menukar antara HKBP dengan PT Nusaraya Putra Mandiri pada 18 tahun silam. Tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2004 yang difasilitasi oleh Pemkot Cilegon di bawah kepemimpinan Wali Kota Cilegon saat itu, Tb Aat Syafaat.

"Melalui keputusan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat kami menerima dengan persetujuan bahwa tanah itu bisa dibangun rumah ibadah, gereja," katanya.

"Sekiranya itu tidak difasilitasi untuk mendirikan rumah ibadah, kami juga tidak akan mungkin, berpikir dua kali tukar gulingnya," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI