Ikut Teken Petisi Tolak Pembangunan Gereja di Cilegon, Kondusifitas Jadi Alasan Wali Kota Helldy

Rabu, 14 September 2022 | 21:45 WIB
Ikut Teken Petisi Tolak Pembangunan Gereja di Cilegon, Kondusifitas Jadi Alasan Wali Kota Helldy
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian tengah menjadi sorotan publik lantaran ikut menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten. Helldy mengklaim kalau ia didukung oleh masyarakat Kota Cilegon.

"Oh, yang kemarin, intinya bahwa masyarakat Kota Cilegon pada saat itu berkeinginan seperti itu, karena sebelumnya juga sudah ada dari ketua DPRD dan pak Wakil (DPRD) juga," kata Helldy di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).

Di balik penandatanganan kain putih, Helldy membawa alasan menjaga kondusifitas daerah yang dipimpinnya. Ia mengatakan kalau pihaknya memiliki tugas untuk menjaga ketertiban serta keamanan Kota Cilegon.

"Sesuai dengan Undang-Undang 23/2014 Pasal 12e (tentang Pemerintahan Daerah)," ujarnya.

Baca Juga: Profil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang Tolak Pembangunan Gereja, Hari Ini Bertemu Menag Gus Yaqut

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta ikut menandatangani kain putih sebagai petisi tanda penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten.

Video orang nomor satu dan nomor dua di Kota Cilegon saat menandatangani pernyataan penolakan tersebut bahkan viral di media sosial hingga hastag 'Cilegon' menjadi trending Twitter.

Merespons hal tersebut, Panitia Pembangunan Rumah Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha Cilegon, Jamister Simanullang mengemukakan, penolakan yang dilakukan tersebut telah mencederai arti Pancasila dan Kebhinekaan Indonesia.

"Kami sangat merasa kecewa sebagai Warna Negara Indonesia, warga Cilegon yang seharusnya Wali Kota Cilegon (Helldy Agustian) itu berdiri di tengah-tengah kepentingan masyarakat bukan berpihak pada salah satu golongan, jadi kami sangat kecewa," kata Anggota Perizinan Panitia Pembangunan Gereja Cilegon, Jamister Simanullang kepada Suara.com, Jumat (9/9/2022).

Menurutnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian harusnya bisa memfasilitasi sekalipun ada yang menolak karena sesuai dengan aturan PBM (Peraturan Bersama Menteri) No 8 dan 9 tahun 2006.

Baca Juga: Denise Chariesta Ngaku Jadi Pelakor, Pemuda Lintas Agama dan Gusdurian Banten Desak Wali Kota Cilegon Minta Maaf

Terlebih, kepemilikan tanah pembangunan rumah ibadah tersebut merupakan hasil dari tukar-menukar antara HKBP dengan PT Nusaraya Putra Mandiri pada 18 tahun silam. Tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2004 yang difasilitasi oleh Pemkot Cilegon di bawah kepemimpinan Wali Kota Cilegon saat itu, Tb Aat Syafaat.

"Melalui keputusan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat kami menerima dengan persetujuan bahwa tanah itu bisa dibangun rumah ibadah, gereja," katanya.

"Sekiranya itu tidak difasilitasi untuk mendirikan rumah ibadah, kami juga tidak akan mungkin, berpikir dua kali tukar gulingnya," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI