Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo yang Intimidasi Wartawan Berujung Pasrah Terima Sanksi Demosi

Rabu, 14 September 2022 | 20:42 WIB
Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo yang Intimidasi Wartawan Berujung Pasrah Terima Sanksi Demosi
Bharada Sadam Disanksi Demosi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada Sadam telah lebih dulu dijatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J, sebelum disusul oleh Brigadir Frillyan.

Perannya dalam pusaran kasus Ferdy Sambo ini membuatnya harus menerima nasib dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Ia telah melakukan intimidasi pada wartawan Detik.com dan CNN Indonesia ketika meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Dalam sidang kode etik pada Senin (12/9/2022), Bharada Sadam dengan lapang dada menerima putusan, ia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Lantas siapa Bharada Sadam sebenarnya? Simak profil Bharada Sadam berikut ini.

Profil Bharada Sadam

Baca Juga: Sosok Brigadir Frillyan, Polisi yang Intimidasi Wartawan saat Meliput Rumah Sambo Kini Disanksi Demosi

Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo. Ia tercatat sebagai anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Dalam kariernya, Bharada Sadam pernah menjadi anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.

Intimidasi Pada Wartawan yang Liputan di Rumah Ferdy Sambo

Dalam sidang kode etik terungkap bahwa Bharada Sadam melakukan intimidasi serta mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan Detik dan CNN Indonesia.

Wartawan itu tengah melakukan liputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral. 

Baca Juga: Tak Ajukan Banding, Brigadir Frillyan Fitri Terima Putusan Sanksi Demosi 2 Tahun

Ketua sidang mengatakan bahwa perbuatan Bharada Sadam itu menghambat kebebasan pers. Seharusnya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.

Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Tapi pada saat pembacaan putusan, disiarkan secara langsung lewat portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.

Dimutasi ke Yanma Polri

Dalam sidang kode etik itu, Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri. Adapun fakta yang memberatkan yakni perbuatan Bharada Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.

Setelah terbukti mengintimidasi dua wartawan, Bharada Sadam dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi itu tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP/2022 tanggal 22 Agustus 2022. Atas perbuatannya itu, Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI