Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penyidik Tim Khusus Polri memastikan pelaku penembakan Brigadir J. Hal itu menjadi penting karena berkaitan dengan konsekwensi hukum bagi para tersangka, khususnya Bharada E alias Richard Eliezer.
Merujuk pada temuan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, ditemukan dua luka tembak yang fatal, menyebabkan korban meninggal yaitu di bagian dada dan kepala.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan dari temuan lembaganya terdapat perbedaan keterangan antara Bharada E dan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sehingga dua luka fatal yang mematikan Brigadir J, pelakunya masih menjadi misteri.
"Ketika terjadi penembakan itu di Duren Tiga (Rumah Dinas Ferdy Sambo), Richard bilang dia menembak setelah itu Ferdy Sambo," kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Punya Banyak Rekening, Bukti Rekening Gendut Petinggi Polri
Namun, Ferdy Sambo membantah keterangan itu, dia mengaku hanya memerintahkan ajudannya Bharada E menembak Brigadir J.
"Sambo bilang dia tidak menembak. Dia hanya bilang Richard tembak (memerintahkan), bukan Richard bunuh, Richard bunuh," jelas Taufan.
Bagi Komnas HAM, keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E yang berbeda harus dibuktikan kebenarannya dengan alat bukti. Sebab menurutnya, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada keterangan para tersangka.
Apalagi salah satu tersangka lainnya, Bripka RR, kata Taufan, membuat keterangan tidak melihat persis penembakan terjadi. Nantinya, KM atau Kuwat Maruf yang juga tersangka, tidak menutup kemungkinan menarik diri dari peristiwa penembakan itu.
"Artinya hanya ada satu keterangan dari yang namanya Richard, yang mengakui Sambo menembak. Satu lagi keterangan dari sambo yang menembak, hanya Richard," ujar Taufan.
Jika hal itu tidak dapat dibuktikan, membuka peluang hukuman Ferdy Sambo bakal ringan. Sementara bagi Bharada E itu akan memberatkan hukumannya.
"Kalau dia (Bharada E) semua yang nembak itu, kepala dan dada. Waduh, itu berat buat Richard itu, meskipun dia diperintah (Ferdy Sambo)," kata Taufan.
Karenanya sejumlah alat bukti seperti telepon genggam yang belum ditemukan dan kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara harus segera ditemukan penyidik.
Pada persidangan nanti, tentunya bukti yang menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Birgadir J akan dipertanyakan.
"Misalnya saya jadi jaksa, saya bilang Sambo menembak. Kemudian pengacara Sambo cuma bilang, Pak Jaksa tolong buktikan, mana klien saya yang namanya menembak? Berapa tembakan? Pusingkan," ujar Taufan.
Bagi Taufan dalam kasus ini, semua tersangka harus mendapatkan hukuman sesuai dengan peranannya masing-masing.
Temuan Dokter
Berdasarkan temuan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia selain dua luka fatal di dada dan kepala, ada juga luka lainnya, salah satunya jari kelingking dan jari manis di tangan kiri Brigadir J.
"Kalau si A menembak di jari, loh kan dia bukan membunuh, enggak mungkin seberat dia yang menembak di kepala bagian belakang," tegasnya.
Dalam kasus ini, lima tersangka ditetapkan, mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri, Bharada E, Bripka Ricki Rijal, dan Kuwat Maruf.
Penyidik Tim Khusus Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan,Bripka RR, KM,Ferdy Sambo dan istrinya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.