Suara.com - Banyak pekerja yang protes lantaran belum menerima dana BSU 2022 hingga saat ini. Hal itu banyak ditemukan dalam komentar-komentar di setiap postingan akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker yang membahas BSU 2022.
Misalnya, komentar salah satu warganet di postingan @kemnaker (13/9/2022). Ia menulis, "Temenku, statusnya hijau ditetapkan, eh hari ini dicek lagi merah bukan penerima".
Selain itu ada pula netizen yang mengeluh, "Tahun tahun sebelumnya dapat terus, tapi yang 2022 malah gak terdaftar".
Komentar dan protes semacam ini selalu ada di setiap postingan Kemnaker yang membahas seputar BSU 2022.
Baca Juga: Kemnaker: Permintaan Pengisian Data Penerima BSU yang Beredar di Media Online dan Medsos Hoax
Lantas apakah semua pekerja di Indonesia bisa mendapat bantuan subsid upah 2022? Jawabannya tidak. Lantas siapa saja pekerja tak layak dapat BSU 2022 itu?
Kriteria penerima BSU 2022 diatur dalam Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022. Ada lima hal yang perlu anda perhatikan.
1. WNI
Penerima BSU 2022 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Artinya, jika tidak memiliki KTP anda tidak bisa memperoleh dana Rp 600 ribu dari BSU.
2. BJPS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Situs bsu.kemnaker.go.id Lemot, Ini 2 Link Alternatif Cek BSU 2022
Pekerja yang layak menerima BSU 2022 adalah peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya, sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Batas Gaji
Pekerja yang menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja Tak Layak BSU 2022
Pekerja yang tidak layak menerima BSU 2022 adalah mereka yang sudah mendapat manfaat dari bantuan dan subsidi lain dari pemerinta. Misalnya penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro dan sejenisnya.
5. PNS
Pegawai negeri sipil atau TNI/Polri juga termasuk dalam pekerja yang tak layak dapat BSU 2022.
Selain kriteria diatas, pekerja atau buruh yang bekerja di sektor tertentu juga disebutkan mendapat prioritas sebagai penerima bantuan. Sektor yang dimaksud yaitu:
- barang konsumsi
- transportasi
- aneka industri
- properti dan real estate
- perdagangan & jasa
Jika tahun ini status penerima tiba-tiba berubah dan tidak menerima BSU 2022, besar kemungkinan Anda tak layak sesuai peraturan terbaru yang berlaku.
Masih ada peluang untuk mendapatkan BSU 2022. Sebab, pemerintah belum selesai menyalurkan dana bantuan subsidi gaji ini.
Rencananya masih ada BSU 2022 tahap 2 yang bakal disalurkan. Pemerintah dalam penyaluran BSU 2022 tahap pertama telah memberikan bantuan untuk 4.112.052 pekerja.
Padahal, total ada 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah disampaikan ke Kemnaker.