Kemudian, tersangka Simon mendapatkan enam paket proyek dengan nilai mencapai Rp 174,4 miliar. Terakhir, tersangka Marten mendapatkan tiga proyek dengan nilai pengerjaan Rp9,4 miliar.
Ketiga tersangka, kata Alex, dalam merealisasikan pemberian uang kepada Ricky Ham Pagawak secara transfer rekening bank dengan menggunakan nama orang kepercayaan.
Dari perhitungan sementara, kata Karyoto, Ricky Ham menerima dari tiga tersangka sebagai fee proyek dalam pengerjaan di Kabupaten mamberamo Tengah mencapai puluhan miliar.
"Besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati sekitar Rp 24,5 Miliar," ucap Alex
Lebih dari itu, kata Karyoto, ternyata Ricky Ham diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak lainnya. Hingga kini tim KPK masih terus mendalami.
Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini," imbuhnya
Untuk penyidikan lebih lanjut, KPK langsung menahan tersangka Simon dan Pribadi selama 20 hari pertama. Mulai 8 September sampai 27 September 2022.
Simon dan Pribadi akan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka pemberi suap SP, JPP dan MT sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Dana Iuran Kuliah Hingga Alat Elektronik Dalam Kasus Suap Rektor Unila
Tersangka penerima suap Ricky Ham, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.