Brigadir Frillyan Lapang Dada Terima Sanksi Demosi Dua Tahun, Pilih Tak Ajukan Banding

Rabu, 14 September 2022 | 19:02 WIB
Brigadir Frillyan Lapang Dada Terima Sanksi Demosi Dua Tahun, Pilih Tak Ajukan Banding
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (13/9/2022), yang menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.. [Tangkapan Layar YouTube Polri TV]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun pada Brigadir Frillyan Rosadi atas pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalankan tugas. Atas putusan sidang etik itu, Brigadir Frillyan tidak mengajukan banding.

“Atas putusan etik tersebut pelanggar (Brigadir Frillyan) menyatakan tidak banding,” kata juru bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Yahya, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Dalam sidang etik, sosok Brigadir Frillyan ini terbukti meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7/2022. 

Sosok Frillyan ini dijatuhi sanksi etika, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia dituntut meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan atau secara tertulis pada pihak yang dirugikan serta pimpunan Polri. 

Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun juga harus diterimanya meskipun sanksi ini lebih berat dari rekannya, Bharada Sadam yang juga dijatuhkan sanksi demosi satu tahun.

Wujud perbuatan melanggar etiknya adalah mengintimidasi wartawan saat meliput kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Tindakannya itu berbuntut panjang karena viral di media daring sehingga semakin memberatkan para pelanggar etik.

Setelah sidang etik Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan, Divisi Propam Polri kembali melaksanakan Sidang KKEP untuk terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

Briptu Firman Dwi Ardiyanto bersama-sama Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi terlibat dalam peristiwa intimidasi kepada wartawan yang meliput kasus Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 14 Juli lalu.

Baca Juga: Sederet Sanksi 8 Polisi yang Terlibat dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo: PTDH hingga Demosi

Sidang KKEP dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Rachmat Pamudji selaku ketua komisi, Komisaris Besar Polisi Setyaginting selaku wakil ketua komisi, dan Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI