Siapa AKBP Jerry? Sosok yang Dinilai Bikin Polda Metro Jaya Lawan Mabes Polri

Rabu, 14 September 2022 | 19:01 WIB
Siapa AKBP Jerry? Sosok yang Dinilai Bikin Polda Metro Jaya Lawan Mabes Polri
Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik (YouTube/Polri TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjadi salah satu anggota Polri yang dipecat dampak dari kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, ia balik melawan dengan bantuan hukum dari Polda Metro Jaya.

Bantuan dari Polda Metro Jaya itu pun dinilai sebagai bentuk perlawanan dengan Mabes Polri. Hal ini dikatakan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Namun menurut Polda Metro Jaya, perlawanan AKBP Jerry itu merupakan tindakan yang sah karena telah menjadi hak terperiksa.

Publik pun mempertanyakan sosok AKBP Jerry yang sudah membuat dua divisi kepolisan seolah saling melawan itu.

Baca Juga: Pengacara Bripka RR: Pasca Insiden Penembakan Para Pelaku Berkumpul di Provos Polri, Mereka Terlibat Obstruction of Justice

AKBP Jerry Raymond Siagian adalah seorang lulusan Akademi Kepolisian yang lahir pada 1979. Kini ia berusia 43 tahun.

Kariernya di kepolisian cukup baik. Ia memiliki pengalaman di Bidang Reserse. Jerry Raymond pernah menjabat sebagai Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ia juga memiliki prestasi dalam menangani kasus terkenal. Salah satu kasus yang sempat ditanganinya adalah kasus hoaks Ratna Sarumpaet 2018. Ia juga menangani kasus penipuan CPNS Olivia Nathania yakni anak dari Nia Daniaty.

Atas prestasi dan keberhasilannya, pada 26 Juli 2021 ia dipromosikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan Surat Nomor: ST/1507/VII/KEP/2021 menjadi Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Siapa sangka, jabatan tersebut ternyata menjadi jabatan terakhir AKBP Jerry Raymond Siagian si kepolisian. Ia dimutasi ke Yanma Polri pada 23 Agustus 2022 dengan 23 personel Polri lain buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Merinding ! Terkuak Fakta Dibalik Misteri Tewasnya Brigair J, Inilah Pengakuan Lima Tersangka yang Sebenarnya

Atas tindakannya tersebut, ia didakwa Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembersihan Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf p dan c. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Ia menjalani Sidang Kode Etik yang digelar pada 9 September 2022. Hakim Ketua Komisi Kode Etik Polri menghadirkan sebanyak 13 saksi dalam sidang tersebut. 13 saksi tersebut yakni 11 anggota polisi dan 2 orang dari unsur lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Kesebelas anggota polisi tersebut adalah AKBP RRS, AKBP P, Kompol DKZ, AKP AE, AKBP HSH, Kompol GAA, Kompol ESL, AKBP HZ, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI