Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari Anggota DPR Fraksi Demokrat

Rabu, 14 September 2022 | 17:48 WIB
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari Anggota DPR Fraksi Demokrat
Jhoni Allen Marbun diberhentikan dari anggota DPR fraksi Demokrat. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan 2019-2024. Anggota yang dimaksud ialah Jhoni Allen Marbun.

Dalam Keppres 93P/2022 itu, Jokowi memutuskan untuk memberhentikan Jhonni sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai anggota MPR masa jabatan Tahun 2019-2024.

Melalui keputusan itu, Jokowi juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian serta jasa Jhonni selama memangku jabatan tersebut.

Keputusan presiden itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun Keppres 93P/2022 ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2022.

Baca Juga: Menkopolhukam Sebut Bjorka Sudah Teridentifikasi BIN dan Polisi: Tidak Punya Kemampuan Membobol

Menanggapi itu, juru bicara Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini menerangkan bahwa semua proses dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, presiden tinggal menetapkan saja. Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan," kata Faldo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Menurut Faldo tidak ada yang perlu dipermasalahkan lantaran keppres itu menjadi bagian dalam proses administrasi. Faldo menyebut kalau seluruhnya sudah diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Semuanya sudah diatur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan."

Baca Juga: Klaim BIN dan Polri Kantongi Identitas Asli Hacker Bjorka, Mahfud MD: Sebenarnya Tidak Punya Keahlian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI