Bos Bank Indonesia Harap Tarif Angkutan Umum Tidak Naik Imbas Kenaikan Harga BBM

Rabu, 14 September 2022 | 17:15 WIB
Bos Bank Indonesia Harap Tarif Angkutan Umum Tidak Naik Imbas Kenaikan Harga BBM
Penumpang Angkutan Umum menunggu keberangkatan di Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur. Imbas kenaikan harga BBM berdampak pada tarif angkutan umum. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. Ada kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen," ujarnya dalam konferensi pers Virtual, Rabu (7/9/2022).

Selanjutnya, tutur Hendro, untuk zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.

Sementara, dia menerangankan, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.

"Jadi untuk zona 1 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI