Bos Bank Indonesia Harap Tarif Angkutan Umum Tidak Naik Imbas Kenaikan Harga BBM

Rabu, 14 September 2022 | 17:15 WIB
Bos Bank Indonesia Harap Tarif Angkutan Umum Tidak Naik Imbas Kenaikan Harga BBM
Penumpang Angkutan Umum menunggu keberangkatan di Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur. Imbas kenaikan harga BBM berdampak pada tarif angkutan umum. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berharap kenaikan harga BBM subsidi tidak merambat ke tarif angkutan umum. Sebab, jika merambat, maka dampak terhadap inflasi akan semakin besar.

Selain itu, menurut dia, jika merambat ke kenaikan tarif angkutan umum, maka akan menurunkan daya beli masyarakat.

"Jadi, bagaimana mengendalikan dampak rambatannya penyesuaian harga pertamax pertalite dan solar yang harus kita lakukan adalah bagaimana tidak merembet kepada kenaikan harga-harga angkutan makanya Kenapa tarif angkutan pusat sudah diputuskan," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Pengendalian Inflasi 2022, Rabu (14/9/2022).

Menurut Perry, jika tarif angkutan umum bisa dikendalikan dan tidak naik tinggi, maka rambatan ke sektor lain bisa diredam.

Baca Juga: Gubernur Bank Indonesia: Harga Pangan Masih Tinggi dan Ancam Inflasi

"Kalau ini rambatan kepada angkutan ini bisa kendalikan tentu saja dampak selanjutnya kepada harga-harga makanan yang lain harga-harga yang lain yang mempengaruhi daya beli itu bisa dikendalikan," ucap dia.

Perry meminta kepada pemerintah daerah juga ikut memberikan bantuan-bantuan di sektor angkutan umum, semata-mata untuk mempertahankan kinerja daya beli masyarakat.

"Saya terima kasih pemerintah di berbagai daerah sudah ada juga bantuan-bantuan kepada angkutan, kepada juga bantuan sosial dan berbagai ini agar memang dampak rambatannya bisa dikendalikan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif ojek online (ojol) terbaru. Tarif baru ini, merespon kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, sesuai aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020, tarif dibagi berdasarkan tiga zona.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Banyumas Masih Stabil, Meski Terdapat Kenaikan Harga BBM

Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera,dan Bali tarifnya batas bawah naij dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tari batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.

"Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. Ada kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen," ujarnya dalam konferensi pers Virtual, Rabu (7/9/2022).

Selanjutnya, tutur Hendro, untuk zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.

Sementara, dia menerangankan, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.

"Jadi untuk zona 1 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI