Suara.com - Pertanyaan tentang adakah lowongan CPNS 2022 telah terjawab. Kementerian PANRB menetapkan 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk formasi PPPK 2022 saja.
Lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 ini dikhususkan untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Lantas mengapa tidak ada CPNS 2022?
Menurut data per 6 September 2022, Kementerian PANRB bakal membuka lebih dari 530 ribu posisi ASN hanya untuk mengisi lowongan PPPK 2022. Dengan rincian, instansi pusat membutuhkan 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338 tenaga PPPK.
Penetapan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta Kementerian PANRB untuk memeratakan ASN dan mengatasi masalah tenaga honorer.
Baca Juga: Segini Gaji CPNS, Cek Dulu Sebelum Daftar CASN 2022 Agar Tak Kaget!
Dilansir laman menpan.go.id (13/9/2022), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN. Makanya, diputuskan ASN 2022 hanya dibuka untuk PPPK untuk guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," kata Anas.
Maka pada instansi daerah dibuka kuota PPPK 2022 dengan rincian sebagai berikut.
- PPPK Guru: 319.716
- PPPK Tenaga Kesehatan: 92.014
- PPPK Tenaga Teknis: 27.608
Fenomena ASN Pindah-pindah
Menurut Menteri Anas, penyebaran ASN saat ini tidak merata dan masih menumpuk di kota besar. Bukan karena persoalan ketimpangan jumlah, tapi ada fenomena CASN yang sudah diterima lalu memutuskan pindah tempat dinas.
Baca Juga: Mau Jadi ASN? Catat Jadwal Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka Bulan Ini!
"Tetapi setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," kata mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Lebih lanjut, kebutuhan PPPK guru 2022 lebih banyak dari formasi lainnya karena lowongan ini juga untuk mengatasi permasalahan guru honorer.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam rilis di situs resmi Menpan, menjelaskan, pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
1. Pelamar Prioritas I
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II)
- Guru non-ASN
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Guru swasta
Pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II.
3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.