Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal memanggil Effendi Simbolon pada Kamis (15/9/2022) besok. Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk terhadap Effendi yang diduga telah menyinggung TNI.
Kekinian diketahui sudah ada dua laporan masuk terkait ucapan Effendi menyebut TNI mirip gerombolan. Diketahui Effendi pada hari ini, sudah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang kadung menjadi polemik itu.
"MKD DPR sudah rapim kami memutuskan untuk memanggil saudara Effendi Simbolon karena sudah diadukan juga oleh dua pengadu, yang satu perseorangan yang satu atas nama Pemuda Panca Marga soal rapat di Komisi I," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Habiburokhman mengatakan pemanggilan akan dilakukan lebih dulu kepada para pengadu. Setelahnya, pada hari yang sama, giliran Effendi yang dipanggil.
"Pagi besok jam 11 ada dua pengadu kami panggil, lalu siangnya kami akan panggil Effendi Simbolon," kata Habiburokhman.
MKD DPR RI menerima laporan terhadap Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon atas dugaan pelanggaran etik di rapat bersama Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI, Senin pekan lalu.
Adapun sebelumnya Effendi dilaporkan oleh Ketua Umum DPP GMPPK, Bernard D. Namang pada hari ini politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan permohonan maaf.
Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya sudah menerima laporan sekaligus bukti yang telah disertakan.
"Bukti sudah kami terima, baik pak, ini laporannya sudah kami terima," kata Dek Gam kepada Bernard di ruang rapat MKD DPR RI,Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Usai Sebut TNI Mirip Gerombolan, Politisi PDIP Effendi Simbolon Meminta Maaf Kepada Panglima TNI
Dek Gam mengatakan MKD segera melakukan rapat menindaklanjuti laporan terhadap Effendi.
"Kami segera akan mengadakan rapat secepatnya. Kami akan mengadakan rapat untuk memanggil bapak dan teradu," kata Dek Gam.
Laporkan Effendi Simbolon
Sebelumnya Bernard D. Namang berencana melaporkan Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Selasa (13/9) siang.
Laporan itu terkait dengan sejumlah pernyataan Effendi di dalam rapat bersama Kementerian Pertahanan, Panglima TNI pada Senin (5/9) yang diduga melanggar kode etik.
"Seperti (pernyataan) gerombolan dan lebih lebih ormas," ujar Bernard dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (13/9/2022).
Menurut Bernard, pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang salah. Sebab lanjut Bernard, TNI itu adalah alat negara, punya struktur, tupoksi dan aturan yang diatur undang-undang.
"Jadi menyamakan TNI dengan gerombolan bahkan lebih lebih dari ormas, ini sangat mencederai TNI," kata Bernard.
Bernard menduga Effendi Simbolon telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2.
"Serta dugaan adanya upaya beliau menggiring opini publik memecah belah antara KSAD dengan Panglima TNI," kata Bernard.
Selain hal-hal di atas, Bernard sekaligus ingin mempertanyakan ke MKD tentang ucapan Effendi Simbolon yang membuka ke publik perihal urusan pribadi dari anak KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
"Apakah ini dibolehkan dalam RDP resmi menceritakan case pribadi pejabat negara ?" kata Bernard.