Suara.com - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 memutuskan mengundurkan diri karena kaget dengan besaran gaji yang kecil. Bagi Anda yang berencana mendaftar CPNS 2022, simak dulu besaran gaji CPNS berikut ini agar tidak syok melihat nominalnya.
Badan Kepegawaian Negara mengungkap ada banyak alasan ratusan CPNS 2021 yang sudah lolos memilih mengundurkan diri, kebanyakan penyebabnya karena gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi.
Oleh karenanya, besaran gaji CPNS ini sangat penting untuk diketahui oleh para calon peserta CPNS 2022 agar tidak terkejut di kemudian hari.
Besaran Gaji CPNS
Baca Juga: Mau Jadi ASN? Catat Jadwal Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka Bulan Ini!
Besaran gaji CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Merujuk pada aturan tersebut, besaran gaji dan tunjangan PNS diatur berdasarkan pangkat dan golongan.
Lebih spesifik lagi, dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 mengatur bahwa besaran gaji yang dibayarkan untuk CPNS baru 80 persen dari total besaran gaji PNS sebelum ditetapkan sebagai PNS. Setelah diangkat menjadi PNS, status CPNS berubah menjadi PNS dan akan mendapatkan gaji 100 persen.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Jika CPNS dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan selama kurun waktu satu tahun seperti yang sudah ditetapkan, maka akan dinyatakan dan diangkat sebagai PNS.
Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan pangkat dan golongannya.
Gaji PNS Golongan I:
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka? Ayo Siapkan Dokumen Sebelum Akhir September
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tak hanya mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak hingga tunjangan jabatan. Semua tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan pangkat dan jabatan.
Demikian penjelasan mengenai besaran gaji CPNS yang perlu diketahui sebelum memutuskan daftar CPNS 2022.