
Bripka RR yang menjadi ajudan anak Sambo, atau Brigadir J yang menyetrika pakaian seragam anak Sambo, membuat publik mempertanyakan apa tugas ajudan sebenarnya.
Dasar hukum tentang ajudan diatur di Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet, yang kemudian dirinci di Peraturan Mensetneg 12/2016.
Disebutkan ajudan bertugas meliputi memberi dukungan staf dan pelayanan administrasi, yang tidak hanya fokus pada fungsi pemerintahan tetapi juga hal-hal pribadi.
Menurut Peraturan Kapolri 4/2017 hanya 2 personel polisi yang diperbolehkan menjadi ajudan. Karena itulah, keberadaan 8 ajudan Sambo dengan dua di antaranya bahkan diminta mengurusi hal di luar pekerjaan menyita perhatian publik.