Pemuda 21 Tahun Diringkus Polisi Gegara Edarkan Obat Terlarang, Sempat Dicurigai Warga

Rabu, 14 September 2022 | 15:37 WIB
Pemuda 21 Tahun Diringkus Polisi Gegara Edarkan Obat Terlarang, Sempat Dicurigai Warga
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pemuda bernisial RO (21) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Ribuan butir obat terlarang itu juga turut disita dari pemuda yang merupakan warga Desa Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu, kasus itu terbongkar berkat informasi dari warga yang curiga karena pemuda itu sering bertransaksi obat berbahaya.

"Kasus ini terbongkar setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas," katanya didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko di Purwokerto, Banyumas, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Waduh! Dituduh Selingkuh dan Judi Togel, Kades Cilongok Banyumas Digeruduk Warga, Begini Kronologinya

Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pemuda tersebut di rumahnya yang berlokasi di Desa Pekuncen pada Senin (12/9/2022) lalu.

Satresnarkoba menemukan 6.420 butir obat saat melakukan penggeledahan rumah pelaku. Obat-obat itu dikemas dalam bungkus bertuliskan Tramadol HCL 50 mg dan 4.000 butir obat Hexymer.

"Secara keseluruhan, barang bukti tersebut senilai Rp17.600.000," kata Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko.

Kepolisian langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut dia, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Baca Juga: Pemuda 24 Tahun di Tanah Bumbu Simpan Sabu Dalam Brankas Hitam: Ditemukan 13 Paket

Selain itu, Satresnarkoba Polresta Banyumas akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang karena membahayakan generasi muda.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata AKP Guntar.

Berdasarkan data, Satresnarkoba Polresta Banyumas sejak bulan Agustus 2022 hingga pertengahan September telah mengungkap enam kasus peredaran obat-obatan terlarang di daerah ini dengan barang bukti mencapai ribuan butir obat yang masuk daftar G tersebut. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI