8. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Kena Sanksi Demosi
Eks BA Roprovos Div Propam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Ia terbukti melakukan perbuatan tercela.
Tidak hanya itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa