Sederet Sanksi 8 Polisi yang Terlibat dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo: PTDH hingga Demosi

Rabu, 14 September 2022 | 14:57 WIB
Sederet Sanksi 8 Polisi yang Terlibat dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo: PTDH hingga Demosi
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Ketua Divisi dan Profesi (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo masih terus bergulir.

Saat ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih melakukan sidang etik secara terus menerus untuk para polisi yang memiliki kaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J

Diketahui, saat ini sudah ada delapan nama polisi selain Ferdy Sambo yang ikut terseret dan sudah menjalani sidang etik serta sudah dijatuhi sanksi berdasarkan hasil sidang yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berdasarkan informasi yang beredar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada sebanyak 35 polisi yang diduga telah melanggar kode etik karena berkaitan dengan kasus yang didalangi oleh Ferdy Sambo tersebut.

Para polisi yang namanya ikut terseret tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran etik profesi hingga perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Sebagai informasi, terdapat sebanyak tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice tersebut.

Terbaru, sebanyak sembilan polisi termasuk Ferdy Sambo sudah menjalani sidang etik dan sudah diberikan sanksi.

Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh majelis mulai dari penempatan di tempat khusus (patsus), hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

Beberapa di antara mereka yang menerima sanksi yang telah diberikan, tetapi ada pula yang menyatakan banding.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Bharada E Salah Tangkap Perintah, Sambo Bisa Lolos?

Suara.com - Ferdy Sambo selaku mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan Polri (Kadiv Propam) serta dalang dari adanya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI