- Bawa uang rusak yang memenuhi syarat Bank Indonesia
- Datangi kantor BI atau bank umum yang membuka pelayanan penukaran uang rusak
- Serahkan uang rusak yang ingin ditukar kepada petugas. Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap uang tersebut.
- Jika uang memenuhi syarat, BI akan mengganti uang tersebut dengan uang baru dengan nominal yang sama
- Jika uang tidak memenuhi syarat, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan penelitian yang sudah disediakan oleh BI. Namun, jika Anda tidak berkenan untuk diteliti lebih lanjut, maka uang rusak akan dikembalikan kepada Anda.
Demikian ulasan lengkap mengenai cara tukar uang rusak lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi.