Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah uang yang telah dikeluarkan PT. Amarta Karya untuk diberikan kepada subkontraktor dalam pengerjaan proyek fiktif. Kasus ini di KPK sudah masuk ke tahap penyidikan dan sudah menargetkan tersangka.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Kepala Divisi Akuntansi periode 2018 sampai 2021, M. Fodli mengenai pengetahuannya terkait uang yang dikeluarkan oleh PT. Amarta karya.
"Terkait dengan penghitungan jumlah uang yang dikeluarkan PT AK (Amarta Karya) untuk beberapa subkontraktor yang diduga bersedia mengerjakan proyek fiktif atas perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Dalam proses ini pun, lembaga antirasuah tengah mendalami apakah adanya kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh PT. Amarta Karya. Hingga kini, KPK masih terus melengkapi sejumlah bukti dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi-saksi.
Diketahui, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus maupun pihak-pihak yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,"
Ali memastikan akan memberikan perkembangan kepada masyarakat dalam pengusutan kasus ini.
"Saat ini tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," imbuhnya.
Baca Juga: Selama Menjabat Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Uang dari ASN Hingga Pihak Swasta